Article I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 434) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id