Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jaket almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan: a. terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, Pascasarjana selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan; d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan warna putih (kode gradasi #FFFFFF) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, untuk toga Profesor dan toga lainnya disesikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana; (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 17,5 cm (tujuh belas koma lima sentimeter) dan di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan kerah leher toga atau garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana); b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00); c. kalung jabatan Ketua Senat dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00); d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD); e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan f. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berbentuk sama dengan toga jabatan, yaitu terbuat dari kain berwarna biru (kode gradasi #2D366C), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata dan terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, variasi sepanjang pembuka baju, syal, dan pergelangan tangan (ujung lengan) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas/Pascasarjana, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk persegi empat, program Magister dan Doktor berbentuk segi tiga. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima dengan hiasan kuncir (lilitan benang) berwarna sesuai bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (9) Jaket almamater Universitas berwarna kuning (kode gradasi #BF8FOO) dikombinasikan dengan warna biru (kode gradasi #2D366C) pada bagian kerah dan dada, dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
Your Correction