Correct Article 20
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction
