Correct Article 19
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN secara tertulis kepada Menteri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 18 ayat (3).
Your Correction
