Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perubahan bentuk PTKN berdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Your Correction