Correct Article 16
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Menteri MENETAPKAN perubahan bentuk PTKN dari Akademi ke Sekolah Tinggi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Menteri mengajukan permohonan perubahan bentuk PTKN dari Sekolah Tinggi ke Institut atau dari Institut ke Universitas kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
