Correct Article 14
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Ketua atau Rektor mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKN;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction
