Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua atau Rektor mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai: 1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKN; 2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan 3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction