Correct Article 18
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Perubahan status PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.
(2) Perubahan status PTK harus memenuhi persyaratan pendirian PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, PTK harus melampirkan:
a. berita acara serah terima aset;
b. hasil audit laporan keuangan; dan
c. skema pengalihan sumber daya manusia.
Your Correction
