Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. kebutuhan masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. kebutuhan pembangunan nasional; dan d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa. (2) Perubahan status PTK harus memenuhi persyaratan pendirian PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, PTK harus melampirkan: a. berita acara serah terima aset; b. hasil audit laporan keuangan; dan c. skema pengalihan sumber daya manusia.
Your Correction