Correct Article 9
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan penetapan pendirian Sekolah Tinggi dan Akademi kepada Menteri dengan melampirkan keputusan penetapan pemenuhan akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTKN yang berbentuk Sekolah Tinggi dan Akademi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
