Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan akreditasi minimum kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mendapat penetapan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Setelah mendapat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan pendirian PTKN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk mendapat persetujuan Menteri. (3) Menteri menyampaikan dokumen usul Pendirian PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.
Your Correction