Correct Article 3
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Pendirian PTKN merupakan pembentukan PTKN.
(2) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. Universitas;
b. Institut;
c. Sekolah Tinggi; atau
d. Akademi.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas minimal 6 (enam) Program Studi.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas minimal 4 (empat) Program Studi.
(5) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi.
(6) Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi pada program diploma.
Your Correction
