Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction