Correct Article 25
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam:
a. melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
