Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat membubarkan PTKN. (2) Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. tidak memenuhi persyaratan sebagai PTKN; c. dikenai sanksi administratif berat; dan/atau d. melanggar ideologi negara. (3) Menteri MENETAPKAN pembubaran PTKN berbentuk Sekolah Tinggi dan Akademi. (4) Menteri mengusulkan pembubaran PTKN berbentuk Universitas dan Institut kepada PRESIDEN. (5) Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (6) Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan aset PTKN yang dibubarkan, dialihkan kepada PTKN yang ditunjuk oleh Menteri. (7) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction