Correct Article 2
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Current Text
(1) Pendirian dan perubahan PTKN bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan;
dan
d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
(2) Pembubaran PTKN bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
