Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan evaluasi Uji Kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan terhadap: a. persiapan Uji Kompetensi; dan b. penyelenggaraan Uji Kompetensi. (3) Evaluasi terhadap persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a meliputi: a. tim pelaksana; b. tim penguji; dan c. materi dan metode Uji Kompetensi. (4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan b. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Your Correction