Correct Article 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat untuk:
a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama yang meliputi:
1. perpindahan dari jabatan lain, terdiri atas;
a. pengangkatan Penyuluh Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian;
b. pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama; dan
2. promosi.
b. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Your Correction
