Correct Article 2
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
