Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi Manajerial; b. Kompetensi Sosial Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction