Correct Article 25A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction
