Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Program Studi; b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan c. Dosen. 7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction