Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Current Text
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Program Studi;
b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan
c. Dosen.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
