Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (3) Ketua Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction