Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Psikologi Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (6) Wakil Dekan pada Fakultas Sains dan Teknologi terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (8) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction