Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8B

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A berlaku sejak ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction