Correct Article 8A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
