Correct Article 22
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Current Text
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction
