Correct Article 21
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
