Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction