Correct Article 10
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika; dan
e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
