Article 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.
2. Dewan Pelaksana BP DAU adalah dewan yang merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggung jawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.
3. Menteri adalah Menteri Agama.