Correct Article 25
PERMEN Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
