Correct Article 8
PERMEN Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
