Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Dajati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 423) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: