Correct Article 30
PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction
