Correct Article 23
PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI
Current Text
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction
