Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction