Correct Article 10
PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika; dan
e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
