Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction