Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction