Correct Article 3
PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pengawasan internal; dan
f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
