Correct Article 2
PERMEN Nomor 76 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITINGGI
Current Text
Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Your Correction
