Correct Article 20
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi diatur dalam Statuta.
Your Correction
