Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction