Correct Article 16
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada:
a. penyelenggara Satuan Pendidikan;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah;
d. Kepala Pusat;
e. Direktur Jenderal;
f. Sekretaris Jenderal; atau
g. Menteri, secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. kegiatan Pencegahan; dan
b. proses Penanganan.
Your Correction
