Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai standar prosedur operasional Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction