Correct Article 14
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melakukan pemulihan terhadap Korban Kekerasan Seksual.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pendamping.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
(4) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak dapat menyediakan Pendamping, pimpinan Satuan Pendidikan berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. dinas kesehatan;
c. organisasi kemasyarakatan keagamaan;
d. lembaga keagamaan;
e. organisasi profesi;
f. dinas sosial;
g. unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak; dan
h. lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat.
(5) Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas, pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Your Correction
