Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya; dan b. pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
Your Correction