Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melakukan pendampingan terhadap saksi, Korban, dan anak Pelaku Kekerasan Seksual. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pendamping. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. konseling; b. layanan kesehatan; c. bantuan hukum; dan d. layanan rehabilitasi. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak dapat menyediakan Pendamping, pimpinan Satuan Pendidikan berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. perguruan tinggi; d. unit teknis pemerintah daerah yang menangani pelindungan anak; e. dinas kesehatan; f. dinas sosial; g. organisasi profesi; h. lembaga bantuan hukum; i. lembaga penyedia layanan pelindungan anak berbasis masyarakat; j. organisasi kemasyarakatan keagamaan; k. lembaga keagamaan; dan l. unsur lain. (5) Dalam hal saksi atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Your Correction