Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan memberikan pelindungan terhadap: a. Korban; b. saksi; c. Pelapor; dan d. anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai Pelaku. (2) Pelindungan diberikan sepanjang pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan. (3) Pelindungan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas kerahasiaan identitas; b. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; c. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan; d. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Peserta Didik; e. jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan/atau f. pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pelindungan atas kerahasiaan identitas; b. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Peserta Didik; dan c. perlakuan secara manusiawi.
Your Correction