Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya Kekerasan Seksual dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pelaporan diterima. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Pelapor; b. saksi; c. Korban; d. terlapor; dan/atau e. pihak lain yang terkait. (3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadinya Kekerasan Seksual, pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melaporkan terjadinya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum.
Your Correction