Correct Article 10
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya Kekerasan Seksual dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pelaporan diterima.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Pelapor;
b. saksi;
c. Korban;
d. terlapor; dan/atau
e. pihak lain yang terkait.
(3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadinya Kekerasan Seksual, pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melaporkan terjadinya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum.
Your Correction
