Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor menyampaikan laporan terjadinya Kekerasan Seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung. (2) Dalam hal Kekerasan Seksual dilakukan oleh pimpinan Satuan Pendidikan, Pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya Kekerasan Seksual kepada: a. penyelenggara Satuan Pendidikan; b. Dewan Masyayikh; c. Kepala Kantor Kementerian Agama; d. Kepala Kantor Wilayah; e. Kepala Pusat; atau f. Direktur Jenderal, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas Pelapor; b. identitas Korban; c. identitas terduga Pelaku; d. jenis Kekerasan Seksual yang terjadi; dan e. waktu dan tempat kejadian. (4) Dalam hal Pelapor Penyandang Disabilitas wajib didampingi oleh Pendamping.
Your Correction