Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual. (2) Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan; b. pelindungan; c. pendampingan; d. penindakan; dan e. pemulihan Korban.
Your Correction