Correct Article 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual.
(2) Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan;
b. pelindungan;
c. pendampingan;
d. penindakan; dan
e. pemulihan Korban.
Your Correction
