Correct Article 7
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. Satuan Pendidikan lain;
e. masyarakat; dan/atau
f. orang tua/wali atau keluarga Peserta Didik.
Your Correction
